SOSIALISASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ( PPDB )
SOSIALISASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ( PPDB )

By Heri Sunarto 25 Apr 2022, 21:54:41 WIB Sekolah
SOSIALISASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ( PPDB )

SOSIALISASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ( PPDB )

REAL 0N LINE

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Baca Lainnya :

I.                   SYARAT  PPDB  JENJANG  SMP

          Persyaratan PPDB jenjang  SMP  adalah sebagai berikut:

          SYARAT UMUM  :

a.  Memiliki Ijazah dan/atau  Surat Tanda Tamat Belajar  SD atau bentuk lain yang sederajat.

b.  berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

SYARAT KHUSUS :      

        Menunjukkan Foto copy dan ASLI dari :

1)    Bukti Kelulusan  ( SK Kelulusan )

2)    Surat Keterangan Lulus.

3)    Kartu Keluarga (KK) minimal yang telah diterbitkan paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.

4)    Akte Kelahiran atau bukti lain yang disahkan oleh yang berwenang.

5)    KTP Orang Tua atau Kepala Keluarga dalam KK.

6)    Untuk Jalur Afirmasi, menunjukkan Foto copy dan Asli

Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih berlaku atau

Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih berlaku.

 

II.                ZONASI JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)

 

ZONA V,  PPDB SMP terdiri 4 SMP Negeri seperti pada tabel di bawah :

       

Zona

Zonasi

Nama Sekolah

Zona pada Radius satu (Z-Rz)

(Kecamatan/Kelurahan)

Zona pada Radius (Z-R1)

(Kelurahan/RT)

Zona 5

1.    Kecamatan : Balikpapan Selatan

2. Kelurahan:

Sepinggan,

Sepinggan Baru,

Sepinggan Raya,

Sungai Nangka, dan

Gunung Bahagia

1.    Kel. Sepinggan Raya

RT: 22, 23, 24, 25, 26

SMP Negeri  5 Balikpapan

1.    Kel. Sungai Nangka

RT: 2, 3, 5, 6, 8, 9.

SMP Negeri 10 Balikpapan

1.    Kel. Gunung Bahagia

RT: 21, 22, 23, 24. 25, 26, 27, 28, 29, 30

SMP Negeri 14 Balikpapan

1.    Kel. Sepinggan Baru

RT:  10, 14, 19, 21, 22, 23

SMP Negeri 18 Balikpapan

 

III.    JALUR PPDB

 

Jalur PPDB jenjang SMP  terdiri dari:

a.    Jalur Zonasi;

b.    Jalur Afirmasi;

c.    Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali; dan

d.    Jalur Prestasi.

Untuk SMP Negeri 5 Balikpapan, selain ke empat jalur tersebut juga menyelenggarakan :

e.   Peserta Didik  Inklusif, dan

f.    Kelas Olah Raga

 

 

 

a. Jalur Zonasi

(1)    Peserta didik yang berasal dari:

a.    Zona pada Radius satu (Z-R1), adalah tempat domisili Peserta didik yang sangat dekat dan terdampak karena aktifitas sekolah;

b.    Zona pada Radius (Z-Rz), adalah areal atau kawasan yang ditetapkan untuk satu wilayah/zona dalam proses PPDB;

c.    Peserta didik berprestasi dalam zonasi.

(2)    Penetapan peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga.

 

b.Jalur Afirmasi

 

(1)       Peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

(2)       Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau berasal dari keluarga yang mendapatkan Program Indonesia Pintar dan/atau keluarga dari Peserta Keluarga Harapan (PKH), yang masih berlaku.

(3)       Peserta didik berasal dari dalam dalam zonasi;

 

c.Jalur Perpindahan Tugas Orang  Tua.

 

(1)    Peserta didik yang berasal dari luar daerah atau peserta didik yang mengikuti orang tua karena pekerjaan atau sebab lainnya;

(2)    Yang termasuk dalam jalur ini antara lain:

a.  pindah karena tugas orang tua/wali;

b.  Anak guru;

c.  berasal dari luar kota Balikpapan/daerah perbatasan.

(3)    Peserta didik berasal dari dalam zonasi dan luar zonasi;

 

d.Jalur Prestasi.

 

(1)    Peserta didik yang memiliki prestasi akademik, non akademik;

(2)    Prestasi yang dimaksud antaralain:

a.       nilai yang diperoleh dari surat keterangan lulus

b.      hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota dan/atau tingkat kecamatan.

c.       Penghafal Al Qur’an minimal 3 juz

(3)    Peserta didik akan mendapatkan penambahan nilai prestasi akademik, non akademis;

(4)    Peserta didik berasal dari dalam zonasi dan luar zonasi;

 

e.Peserta Didik  Inklusif.

 

(1)    Peserta didik yang berkebutuhan khusus;

Berkebutuhan khusus yang dimaksud adalah Calon Peserta didik yang mengalami kekhususan antara lain:

1.    Berkesulitan belajar;

2.    Lamban belajar;

3.    Autis (ringan); dan

4.    IQ ≥ 80

(2)    Peserta didik bersal dari dalam zonasi dan luar zonasi;

 

f.Kelas Olah Raga.

 

(1)    Peserta didik yang memiliki bakat dan/atau prestasi olahraga.

(2)    Dilaksanakan diluar system PPDB on-line, dengan melibatkan Tim khusus yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah;

(3)    Peserta didik berasal dari luar zonasi dan dalam zonasi;

 

 

 

IV.         SITUS PPDB ON LINE

 

Proses PPDB jenjang SMP  dilaksanakan dengan sistem PPDB onlineyang dapat diakses di situs resmi PPDB Kota Balikpapanhttp://balikpapan.siap-ppdb.com;

V.           VERIFIKASI DAN VALIDASI

 

(1). Tahap verifikasi dan validasi harus dilakukan oleh Calon Peserta Didik dengan kriteria sebagai berikut :

a.    Calon Peserta didik Kota Balikpapan yang sekolahnya berasal dari Luar Kota Balikpapan dan/atau Peserta didik pindahan;

b.    Calon Peserta didik dari sekolah formal dan non-formal yang lulus Tahun 2017, 2018, 2019;

 

(2). Tata cara melakukan Tahap verifikasi dan validasi adalah sebagai berikut :

Dengan menerapkan PROTOKOL KESEHATAN SECATA KETAT,

a.    Untuk Calon Peserta didik lulusan dari luar Kota Balikpapan dan berdomisili di luar Kota Balikpapan;

1.    Membawa Surat Keterangan Ijin Mendaftar atau Surat Pindah dari Kabupaten / Kota asal;

2.    Melengkapi dokumen kelulusan antara lain : SKHU dan/atau Ijazah foto kopi yang sudah dilegalisir;

3.    Menyerahkan dokumen kepada Panitia;

4.    Petugas Pendaftaran menyerahkan tanda bukti Tahap verifikasi dan validasi kepada calon Peserta didik;

5.    Proses peng-entry-an;

6.    Calon Peserta Didik langsung dapat mendaftar sesuai dengan Tata Cara Pendaftaran.

b.    Untuk Calon Peserta didik lulusan dari luar Kota Balikpapan tetapi merupakan warga Kota Balikpapan;

 

1.    Membawa Kartu Keluarga;

2.    Melengkapi dokumen kelulusan antara lain : SHUN dan/atau Ijazah foto kopi yang sudah dilegalisir;

3.    Menyerahkan dokumen kepada Panitia;

4.    Petugas Pendaftaran menyerahkan tanda bukti Tahap verifikasi dan validasi kepada calon Peserta didik;

5.    Proses peng-entry-an;

6.    Calon Peserta Didik langsung dapat mendaftar sesuai dengan Tata Cara Pendaftaran.

c.    Untuk Calon Peserta didik lulusan Paket A dan lulusan Tahun 2017, 2018 dan 2019;

1.    Melengkapi dokumen kelulusan antara lain: SHUN dan/atau Ijazah foto kopi yang sudah dilegalisir;

2.    Menyerahkan dokumen kepada Panitia;

3.    Petugas Pendaftaran menyerahkan tanda bukti Tahap verifikasi dan validasi kepada calon Peserta didik;

4.    Proses peng-entry-an;

5.    Calon Peserta Didik langsung dapat mendaftar sesuai dengan Tata Cara Pendaftaran.

d.    Untuk Calon Peserta didik jalur Prestasi akademik, non akademik:

1.    Calon Peserta didik melengkapi Dokumen Prestasi akademik, nonakademik antara lain : Piagam, Sertifikat asli dan foto kopi, Surat Keterangan, Sertifkat Hafidz Al Qur’an dari Lembaga yang berwenang;

2.    Menyerahkan dokumen kepada Panitia;

3.    Petugas Pendaftaran menyerahkan tanda bukti Tahap verifikasi dan validasi kepada calon Peserta didik;

4.    Proses peng-entry-an;

5.    Calon Peserta Didik langsung dapat mendaftar sesuai dengan Tata Cara Pendaftaran.

(3). Harus melakukan Tahap verifikasi dan validasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

 

 

 

 

Proses Verifikasi dan Validasi :

No

Kegiatan

Tanggal

Keterangan

1

Verifikasi dan Validasi, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Jln Ruhui Rahayu Balikpapan

11 Juni 2020

s/d

15 Juni 2020

Proses ini meliputi beberapa hal yaitu :

1.    Penambahan point untuk prestasi Calon Peserta didik baru;

2.    Menginput data calon peserta didik dari luar kota;

3.    Menginput data calon peserta didik dari Program Paket;

4.    Proses penginputan data ini dilakukan sampai pada batas waktu 1 (satu) hari sebelum proses pendaftaran dimulai pada jalur yang bersangkutan

 

VI.       TATA CARA PENDAFARAN.

 

(1)      Model pendaftaran

a.    Model A,

Dengan menerapkan PROTOKOL KESEHATAN SECARA KETAT,

1.     Calon Peserta didik datang ke sekolah terdekat wilayah zonasinya;

2.     Calon Peserta didik mengambil dan mengisi formulir pendaftaran;

3.     Calon Peserta Didik setelah mengisi Formulir Pendaftaran, menyerahkan formulir pendaftaran dan selanjutnya operator sekolah melakukan entry data pandaftaran;

4.     Calon Peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran;

5.     Calon Peserta Didik dapat langsung melihat hasil secara online melalui http://balikpapan.siap-ppdb.com.

 

b.    Model B

Dengan menerapkan PROTOKOL KESEHATAN SECARA KETAT,

1.     Calon Peserta Didik mendaftar secara online di mana ada atau terdapat fasilitas internet;

2.     Calon Peserta Didik wajib datang ke sekolah terdekat menyerahkan kode pendaftaran online untuk diverifikasi dan pengesahan;

3.     Operator sekolah mencetak dan menyerahkan tanda bukti verifikasi pendaftaran;

4.     Calon Peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran;

5.     Calon Peserta Didik melihat hasil secara online melalui http://balikpapan.siap-ppdb.com.

(2)      Jumlah pilihan

1.  Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran pada wilayah zonasinya;

2.  Jumlah sekolah yang dipilih antaralain:

             Jenjang SMP sebanyak 3 (tiga) pilihan pada zonasinya;

3.  Pilihan jalur prestasi dapat memilih sekolah diluar zonasinya;

4.  Pilihan siswa perpindahan harus sesuai dengan tempat tinggalnya.

(3)      Pembatalan karena kesalahan proses.

Jika terjadi pembatalan karena kesalahan proses maka hanya dapat dilakukan ditempat asal sekolah yang memverifikasi proses pendaftaran awal, sampai pada batas waktu yang telah ditentukan.

 

(4)            Proses seleksi jenjang Sekolah Menengah Pertama

a.    Berdasarkan hasil pemeringkatan Nilai USBN dan/atau Nilai yang terdapat di Surat Keterangan Lulus;

b.    Berdasarkan alamat sebagaimana ditetapkan dalam Zona-R1 dan Zona-Rz;

c.    Jika terdapat nilai yang sama pada batas akhir jumlah penerimaan, maka ditentukan berdasarkan waktu mendaftar.

(5)        Proses seleksi pada kelas Inklusif.

a.    Dilakukan oleh Tim khusus kelas inklusif;

b.    Berdasarkan proses observasi dan wawancara;

c.    Rekomendasi dari Tim Khusus dijadikan dasar Keputusan Kepala Sekolah

(6)        Proses seleksi pada kelas Olahraga

a.    Dilakukan oleh Tim khusus kelas Olahraga

b.    Berasarkan verifikasai berkas administrasi, tes fisik yang meliputi: tinggi badan, berat badan serta bakat

c.    Rekomendasi dari Tim khusus dijadikan dasar Keputusan Kepala Sekolah

 

(7)            Pengumuman hasil akhir terdapat pada situs resmi PPDB online kota Balikpapan sesuai dengan jadwal sebagaimana terlampir;

 

(8)       Calon Peserta didik yang dinyatakan diterima pada pengumuman hasil akhir   harus melakukan daftar ulang di sekolah calon Peserta didik diterima;

 

(9)        Calon Peserta didik dan Orang tua/wali, setelah daftar ulang harus mengisi Surat pernyataan untuk mengikuti semua peraturan yang berlaku di sekolah;

 

(10)    Bagi Peserta didik yang dinyatakan diterima dan tidak melakukan daftar ulang dinyatakan mengundurkan diri

 

 

VII.JADWAL PENDAFTARAN.

 

A. PROSES PPDB MODEL LUAR JARINGAN (LURING) ATAU OFFLINE

Kelas Olahraga, Kelas Inklusif

No

Jalur PPDB

Kegiatan

Tanggal

1

Jalur Kelas Olahraga

Pendaftaran

8 Juni sampai dengan 11 Juni 2020

Verifikasi berkas administrasi

12 Juni s/d 15 Juni 2020

Tes Bakat / Fisik

16 Juni s/d 18 Juni 2020

Pengumuman

19 Juni 2020

Daftar Ulang

19 sampai dengan 20 Juni 2020

 

 

 

 

2

Jalur Peserta Didik Inklusif

Pendaftaran

8 Juni sampai dengan 11 Juni 2020

Observasi dan wawancara

12 Juni s/d 18 Juni 2020

Pengumuman

19 Juni 2020

Daftar Ulang

19 sampai dengan 20 Juni 2020

 

B.PROSES PPDB MODEL DALAM JARINGAN (DARING) ATAU ONLINE

No

Jalur PPDB

Kegiatan

Tanggal

1

2

3

4

Zonasi

Afirmasi

Perpindahan/Mutasi

Prestasi

Pendaftaran / Seleksi

22 Juni s/d 2 Juli 2020

Pengumuman

3 Juli 2020

Daftar Ulang

6 Juli s/d 8 Juli 2020

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


VIII.     KUOTA PPDB SMP NEGERI 12 BALIKPAPAN

 

No

Nama sekolah

Tidak naik

Jml Rombel

Kuota per rombel

Jumlah yang diterima

Inklusif

Olahraga

Zonasi

Afirmasi

Perpindahan/Mutasi

Prestasi

Zona

Zona

Prestasi

Akade

Non

aka

Perpin

Anak

Perba

Aka

Non Aka

R-1

R-z

mik

demik

dahan

Guru

tasan

demik

demik

1

2

3

4

5

6

7

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

19

1

SMP N 5 Balikpapan

4

9

32

284

3

32

35

99

6

9

43

6

9

0

21

21

 

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment