SOSIALISASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ( PPDB )
SOSIALISASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ( PPDB )
SOSIALISASI PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU ( PPDB )
REAL 0N LINE
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Baca Lainnya :
- INFORMASI KEGIATAN DAFTAR ULANG BAGI CALON PESERTA DIDIK BARU SMP NEGERI 5 BALIKPAPAN TAHUN PELAJAR14
- INFORMASI PPDB TAHAB II JALUR ZONASI DENGAN SELEKSI NILAI.0
I.
SYARAT
PPDB JENJANG SMP
Persyaratan
PPDB jenjang SMP adalah sebagai berikut:
SYARAT UMUM :
a. Memiliki Ijazah
dan/atau Surat Tanda Tamat Belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
b. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
SYARAT
KHUSUS :
Menunjukkan Foto copy dan ASLI dari :
1)
Bukti Kelulusan
( SK Kelulusan )
2)
Surat Keterangan Lulus.
3)
Kartu Keluarga (KK) minimal yang telah diterbitkan
paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
4)
Akte Kelahiran atau bukti lain yang disahkan oleh yang
berwenang.
5)
KTP Orang Tua atau Kepala Keluarga dalam KK.
6)
Untuk Jalur Afirmasi, menunjukkan Foto copy dan Asli
Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih berlaku atau
Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih
berlaku.
II.
ZONASI JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)
ZONA V, PPDB SMP terdiri 4 SMP Negeri seperti pada
tabel di bawah :
Zona |
Zonasi |
Nama
Sekolah |
|
Zona
pada Radius satu (Z-Rz) (Kecamatan/Kelurahan) |
Zona
pada Radius (Z-R1) (Kelurahan/RT) |
||
Zona 5 |
1. Kecamatan : Balikpapan Selatan 2. Kelurahan: Sepinggan, Sepinggan Baru, Sepinggan Raya, Sungai Nangka, dan Gunung Bahagia |
1. Kel. Sepinggan Raya RT: 22, 23, 24, 25, 26 |
SMP Negeri 5 Balikpapan |
1. Kel. Sungai Nangka RT: 2, 3,
5, 6, 8, 9. |
SMP Negeri 10 Balikpapan |
||
1. Kel. Gunung Bahagia RT: 21, 22, 23, 24. 25, 26, 27, 28, 29, 30 |
SMP Negeri 14 Balikpapan |
||
1. Kel. Sepinggan Baru RT: 10, 14, 19, 21, 22, 23 |
SMP Negeri 18 Balikpapan |
III. JALUR PPDB
Jalur PPDB jenjang SMP terdiri dari:
a.
Jalur Zonasi;
b.
Jalur Afirmasi;
c.
Jalur Perpindahan
tugas orang tua/wali; dan
d.
Jalur Prestasi.
Untuk SMP Negeri 5 Balikpapan, selain ke empat jalur tersebut
juga menyelenggarakan :
e. Peserta Didik Inklusif, dan
f. Kelas Olah Raga
a. Jalur
Zonasi
(1)
Peserta
didik yang berasal dari:
a.
Zona
pada Radius satu (Z-R1), adalah tempat domisili Peserta didik yang sangat
dekat dan terdampak
karena aktifitas sekolah;
b.
Zona
pada Radius (Z-Rz), adalah
areal atau kawasan yang ditetapkan untuk satu wilayah/zona dalam proses PPDB;
c.
Peserta
didik berprestasi dalam zonasi.
(2)
Penetapan
peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga.
b.Jalur
Afirmasi
(1) Peserta didik yang
berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
(2) Peserta didik baru yang
berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau berasal dari keluarga yang mendapatkan Program
Indonesia Pintar dan/atau keluarga dari Peserta Keluarga Harapan (PKH), yang masih berlaku.
(3) Peserta didik berasal
dari dalam dalam zonasi;
c.Jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua.
(1) Peserta didik yang berasal dari luar daerah atau peserta
didik yang mengikuti orang tua karena pekerjaan atau sebab lainnya;
(2)
Yang termasuk dalam jalur
ini antara lain:
a. pindah karena
tugas orang tua/wali;
b. Anak guru;
c. berasal dari
luar kota Balikpapan/daerah perbatasan.
(3)
Peserta didik
berasal dari dalam zonasi dan luar zonasi;
d.Jalur
Prestasi.
(1)
Peserta didik yang
memiliki prestasi akademik, non akademik;
(2)
Prestasi yang dimaksud antaralain:
a.
nilai
yang diperoleh dari surat keterangan lulus
b. hasil perlombaan
dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat
internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota
dan/atau tingkat kecamatan.
c. Penghafal Al
Qur’an minimal 3 juz
(3)
Peserta didik
akan mendapatkan penambahan nilai prestasi
akademik, non akademis;
(4)
Peserta didik
berasal dari dalam zonasi dan luar zonasi;
e.Peserta Didik Inklusif.
(1) Peserta didik yang berkebutuhan khusus;
Berkebutuhan khusus yang dimaksud adalah Calon
Peserta didik yang mengalami
kekhususan antara lain:
1.
Berkesulitan
belajar;
2.
Lamban
belajar;
3.
Autis
(ringan); dan
4.
IQ ≥ 80
(2)
Peserta didik
bersal dari dalam zonasi dan luar zonasi;
f.Kelas Olah Raga.
(1) Peserta didik yang memiliki bakat dan/atau prestasi
olahraga.
(2)
Dilaksanakan
diluar system PPDB on-line, dengan melibatkan Tim khusus yang ditetapkan oleh
Kepala Sekolah;
(3)
Peserta didik
berasal dari luar zonasi dan dalam zonasi;
IV.
SITUS PPDB ON LINE
Proses PPDB jenjang SMP dilaksanakan dengan sistem PPDB onlineyang dapat diakses di situs resmi
PPDB Kota Balikpapanhttp://balikpapan.siap-ppdb.com;
V.
VERIFIKASI DAN VALIDASI
(1). Tahap verifikasi dan validasi harus dilakukan oleh Calon
Peserta Didik dengan kriteria sebagai berikut :
a. Calon Peserta didik Kota Balikpapan yang sekolahnya
berasal dari Luar Kota Balikpapan dan/atau Peserta didik pindahan;
b. Calon Peserta didik dari sekolah formal dan non-formal
yang lulus Tahun 2017, 2018, 2019;
(2). Tata cara melakukan Tahap verifikasi dan validasi adalah
sebagai berikut :
Dengan menerapkan
PROTOKOL KESEHATAN SECATA KETAT,
a.
Untuk Calon Peserta didik lulusan dari luar
Kota Balikpapan dan berdomisili di luar Kota Balikpapan;
1. Membawa Surat Keterangan Ijin Mendaftar atau Surat Pindah
dari Kabupaten / Kota asal;
2. Melengkapi dokumen kelulusan antara lain : SKHU dan/atau
Ijazah foto kopi yang sudah dilegalisir;
3. Menyerahkan dokumen kepada Panitia;
4. Petugas Pendaftaran menyerahkan tanda bukti Tahap
verifikasi dan validasi kepada calon Peserta didik;
5. Proses peng-entry-an;
6. Calon Peserta Didik langsung dapat mendaftar sesuai
dengan Tata Cara Pendaftaran.
b.
Untuk Calon Peserta didik lulusan dari luar
Kota Balikpapan tetapi merupakan warga Kota Balikpapan;
1. Membawa Kartu Keluarga;
2. Melengkapi dokumen kelulusan antara lain : SHUN dan/atau
Ijazah foto kopi yang sudah dilegalisir;
3. Menyerahkan dokumen kepada Panitia;
4. Petugas Pendaftaran menyerahkan tanda bukti Tahap
verifikasi dan validasi kepada calon Peserta didik;
5. Proses peng-entry-an;
6. Calon Peserta Didik langsung dapat mendaftar sesuai
dengan Tata Cara Pendaftaran.
c.
Untuk Calon Peserta didik lulusan Paket A dan
lulusan Tahun 2017, 2018 dan 2019;
1. Melengkapi dokumen kelulusan antara lain: SHUN dan/atau
Ijazah foto kopi yang sudah dilegalisir;
2. Menyerahkan dokumen kepada Panitia;
3. Petugas Pendaftaran menyerahkan tanda bukti Tahap
verifikasi dan validasi kepada calon Peserta didik;
4. Proses peng-entry-an;
5. Calon Peserta Didik langsung dapat mendaftar sesuai
dengan Tata Cara Pendaftaran.
d. Untuk Calon Peserta didik jalur Prestasi akademik, non
akademik:
1. Calon Peserta didik melengkapi Dokumen Prestasi akademik,
nonakademik antara lain : Piagam, Sertifikat asli dan foto kopi, Surat
Keterangan, Sertifkat Hafidz Al Qur’an dari Lembaga yang berwenang;
2. Menyerahkan dokumen kepada Panitia;
3. Petugas Pendaftaran menyerahkan tanda bukti Tahap
verifikasi dan validasi kepada calon Peserta didik;
4. Proses peng-entry-an;
5. Calon Peserta Didik langsung dapat mendaftar sesuai
dengan Tata Cara Pendaftaran.
(3). Harus melakukan Tahap verifikasi dan validasi sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Proses Verifikasi dan
Validasi :
No |
Kegiatan |
Tanggal |
Keterangan |
1 |
Verifikasi dan Validasi, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kota Balikpapan, Jln Ruhui Rahayu Balikpapan |
11 Juni 2020 s/d 15 Juni 2020 |
Proses ini meliputi beberapa hal yaitu : 1.
Penambahan
point untuk prestasi Calon Peserta didik baru; 2.
Menginput
data calon peserta didik dari luar kota; 3.
Menginput
data calon peserta didik dari Program Paket; 4.
Proses
penginputan data ini dilakukan sampai pada batas waktu 1 (satu) hari sebelum
proses pendaftaran dimulai pada jalur yang bersangkutan |
VI.
TATA
CARA PENDAFARAN.
(1) Model pendaftaran
a. Model A,
Dengan menerapkan PROTOKOL
KESEHATAN SECARA KETAT,
1. Calon Peserta didik datang ke sekolah terdekat wilayah
zonasinya;
2. Calon Peserta didik mengambil dan mengisi formulir
pendaftaran;
3. Calon Peserta Didik setelah mengisi Formulir Pendaftaran,
menyerahkan formulir pendaftaran dan selanjutnya operator sekolah melakukan entry data pandaftaran;
4. Calon Peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran;
5. Calon Peserta Didik dapat langsung melihat hasil secara online melalui http://balikpapan.siap-ppdb.com.
b. Model B
Dengan menerapkan PROTOKOL
KESEHATAN SECARA KETAT,
1. Calon Peserta Didik mendaftar secara online di mana ada
atau terdapat fasilitas internet;
2. Calon Peserta Didik wajib datang ke sekolah terdekat
menyerahkan kode pendaftaran online
untuk diverifikasi dan pengesahan;
3. Operator sekolah mencetak dan menyerahkan tanda bukti
verifikasi pendaftaran;
4. Calon Peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran;
5. Calon Peserta Didik melihat hasil secara online melalui http://balikpapan.siap-ppdb.com.
(2)
Jumlah pilihan
1. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur
pendaftaran pada wilayah zonasinya;
2. Jumlah sekolah yang dipilih antaralain:
Jenjang SMP sebanyak 3 (tiga) pilihan pada zonasinya;
3. Pilihan jalur prestasi dapat memilih sekolah diluar
zonasinya;
4.
Pilihan siswa perpindahan harus sesuai dengan
tempat tinggalnya.
(3)
Pembatalan karena kesalahan proses.
Jika
terjadi pembatalan karena kesalahan proses maka hanya dapat dilakukan ditempat
asal sekolah yang memverifikasi proses pendaftaran awal, sampai pada batas
waktu yang telah ditentukan.
(4)
Proses seleksi jenjang Sekolah Menengah Pertama
a.
Berdasarkan hasil pemeringkatan Nilai USBN
dan/atau Nilai yang terdapat di Surat Keterangan Lulus;
b.
Berdasarkan alamat sebagaimana ditetapkan
dalam Zona-R1 dan Zona-Rz;
c.
Jika terdapat nilai yang sama pada batas
akhir jumlah penerimaan, maka ditentukan berdasarkan waktu mendaftar.
(5)
Proses seleksi pada kelas
Inklusif.
a.
Dilakukan
oleh Tim khusus kelas inklusif;
b.
Berdasarkan
proses observasi dan wawancara;
c.
Rekomendasi
dari Tim Khusus dijadikan dasar Keputusan Kepala Sekolah
(6)
Proses seleksi pada kelas
Olahraga
a.
Dilakukan
oleh Tim khusus kelas Olahraga
b.
Berasarkan
verifikasai berkas administrasi, tes fisik yang meliputi:
tinggi badan, berat badan serta bakat
c.
Rekomendasi dari Tim khusus dijadikan dasar
Keputusan Kepala Sekolah
(7)
Pengumuman
hasil akhir terdapat pada situs resmi PPDB online kota Balikpapan sesuai dengan
jadwal sebagaimana terlampir;
(8)
Calon Peserta didik yang dinyatakan diterima
pada pengumuman hasil akhir harus melakukan daftar ulang di sekolah calon Peserta
didik diterima;
(9)
Calon Peserta
didik dan Orang tua/wali, setelah daftar ulang harus mengisi Surat pernyataan
untuk mengikuti semua peraturan yang berlaku di sekolah;
(10) Bagi Peserta didik yang dinyatakan diterima dan tidak melakukan daftar ulang dinyatakan mengundurkan diri
VII.JADWAL PENDAFTARAN.
A. PROSES PPDB MODEL LUAR JARINGAN (LURING) ATAU OFFLINE
Kelas Olahraga, Kelas Inklusif
No |
Jalur PPDB |
Kegiatan |
Tanggal |
1 |
Jalur Kelas Olahraga |
Pendaftaran |
8 Juni
sampai dengan 11 Juni 2020 |
Verifikasi berkas administrasi |
12
Juni s/d 15 Juni 2020 |
||
Tes Bakat / Fisik |
16
Juni s/d 18 Juni 2020 |
||
Pengumuman |
19
Juni 2020 |
||
Daftar Ulang |
19
sampai dengan 20 Juni 2020 |
||
|
|
|
|
2 |
Jalur Peserta Didik Inklusif |
Pendaftaran |
8 Juni
sampai dengan 11 Juni 2020 |
Observasi dan wawancara |
12
Juni s/d 18 Juni 2020 |
||
Pengumuman |
19
Juni 2020 |
||
Daftar Ulang |
19
sampai dengan 20 Juni 2020 |
B.PROSES PPDB MODEL DALAM JARINGAN (DARING)
ATAU ONLINE
No |
Jalur PPDB |
Kegiatan |
Tanggal |
1 2 3 4 |
Zonasi Afirmasi Perpindahan/Mutasi Prestasi |
Pendaftaran / Seleksi |
22 Juni s/d 2 Juli
2020 |
Pengumuman |
3 Juli 2020 |
||
Daftar Ulang |
6 Juli s/d 8 Juli
2020 |
VIII. KUOTA PPDB SMP NEGERI 12 BALIKPAPAN
No |
Nama sekolah |
Tidak naik |
Jml Rombel |
Kuota per rombel |
Jumlah yang diterima |
Inklusif |
Olahraga |
Zonasi |
Afirmasi |
Perpindahan/Mutasi |
Prestasi |
||||||
Zona |
Zona |
Prestasi |
|||||||||||||||
Akade |
Non aka |
Perpin |
Anak |
Perba |
Aka |
Non Aka |
|||||||||||
R-1 |
R-z |
mik |
demik |
dahan |
Guru |
tasan |
demik |
demik |
|||||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
16 |
17 |
18 |
19 |
1 |
SMP N 5 Balikpapan |
4 |
9 |
32 |
284 |
3 |
32 |
35 |
99 |
6 |
9 |
43 |
6 |
9 |
0 |
21 |
21 |